• Jl. Raya Pajajaran Kav. E-59
  • (+62)2518322185, 085211522622 (WA)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • JITV
    • Wartazoa
    • Pedum / Juknis
    • Buletin
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
1301 dilihat       08 Mei 2024

Persiapkan Hewan Qurban ASUH, PSIPKH dan DKPP Kota Bogor Sosialisasikan Aplikasi Lalu Lintas HPM

Pusat Standardisasi Intrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSIPKH) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Lalu Lintas HPM kepada peternak dan pedagang ternak Kota Bogor pada Rabu, 8 Mei 2024 di Aula Calliandra PSIPKH. Sosialisasi tersebut merupakan salah satu persiapan pelaksanaan Bursa Hewan Qurban (BHQ) ke-22 tahun 2024 yang akan dilaksanakan mulai 1 Juni 2024 mendatang.

Hadir pada acara tersebut peternak dan pedadang ternak yang biasa meramaikan Bursa Hewan Qurban, seperti, Azka Farm, Rawi Farm, Putri Kembar Farm, Araya Farm, UD Bunga Dahlia, dan UD Makmur.

Seperti disampaikan Ketua Kelompok Pengelolaan Hasil Standardisasi Instrumen PKH, Hasanatun Hasinah, S.Pt. MP., BHQ yang merupakan kegiatan rutin PSIPKH bersama DKPP Kota Bogor tetap berkomitmen memfasilitasi penyediaan hewan qurban yang memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Untuk itu, hewan ternak pada BHQ harus didukung dengan dokumen-dokumen terkait kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Surat rekomendasi dari dinas terkait dari daerah asal dan tujuan ternak, juga SKKH harus disertakan saat hewan qurban masuk area BHQ,” ujar Hasanatun.

Lebih lanjut dijelaskan Drh Patriantariksina Randusari, M.Si, dari DKPP Kota Bogor bahwa Permentan No. 17/2023 tersebut mengatur tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) di wilayah NKRI. “Ini penting untuk menciptakan sistem yang teratur dan terkontrol dalam mengatur pergerakan hewan dan produk hewan guna mencegah penularan penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan hewan dan masyarakat”, ungkap wanita yang kerap disapa Ina ini.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penjelasan dan simulasi penggunaan Aplikasi Lalu Lintas HPM, yang dapat diakses melalui alamat URL https://lalulintas.isikhnas.com oleh drh. Saptani dan drh. Elidar dari DKPP Kota Bogor. Aplikasi tersebut merupakan implementasi dari Permentan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan penggunaan aplikasi lalu lintas HPM dalam melalulintaskan hewan dan produk hewan mulai berlaku efektif pada tanggal 20 April 2024.

Dalam aplikasi Lalu Lintas HPM terdapat prosedur pembuatan Surat Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Ternak, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan Sertifikat Veteriner agar ternak yang akan masuk dan keluar dapat dipastikan aman, sehat dan bebas penyakit zoonosis. “Dengan penggunaan aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha maupun peternak/kelompok ternak dalam melalulintaskan hewan dan produk hewan. Serta menjamin keabsahan dan kelayakan hewan dan produk hewan yang akan dilalulintaskan, termasuk ke dan dari Kota Bogor,” pungkas Saptani.
(DAH/NH)

Prev Next

- dindahusna


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kunjungan Delegasi Internasional “100th Years of Newcastle Disease Conference” di BBRMP Veteriner
    11 Feb 2026 - By bayuramadhan
  • Thumb
    Mentan Amran Lantik 55 Pejabat, Tegaskan Meritokrasi dan Akselerasi Produksi Menuju Ekspor
    06 Feb 2026 - By nandi
  • Thumb
    Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Inovasi Ayam KUB di BRMP
    25 Jan 2026 - By bayuramadhan
  • Thumb
    PRMPKH Tekankan Integritas dan Akuntabilitas melalui Presentasi Evaluasi PPPK Paruh Waktu
    12 Jan 2026 - By bayuramadhan
  • Thumb
    BRMP PKH bersama UPT Tandatangani Pakta Integritas, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
    09 Jan 2026 - By bayuramadhan

tags

BHQ DKPPKotaBogor HPM ISIKHNAS Kementan PSIPKH Peternakan Sosialisasi

Kontak

(+62)2518322185, 085211522622 (WA)
(+62) 251 8328383
[email protected]

Jl. Raya Pajajaran Kav. E-59

Kel. Babakan, Kec. Bogor Tengah 

Kota Bogor - Jawa Barat 

Indonesia

16128

peternakankeswan.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan. All Right Reserved